
Narkotika, menurut undang-undang no. 22 tahun 1997 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan tertentu. Jenis-jenis narkotika yang dapat disalah gunakan adalah :
1. Opium
Opiat atau opium adalah bubuk yang dihasilkan kangsung oleh tanaman yang bernama poppy / papaver somniferum. Dimana dari opium dapat dibuat berbagai jenis narkoba lainnya.
2. Morfin
Mofrin adalah alkoloida yang merupakan hasil ekstraksi serta isolasi opium dengan zat kimia tertentu. Morfin biasanya digunakan untuk penghilang rasa sakit bagi pasien penyakit tertentu. Dampak atau efek dari penggunaan morfin yang sifatnya negatif membuat penggunaan morfin diganti dengan obat-obatan lain yang memiliki kegunaan yang sama namun tidak menimbulkan efek samping adiksi bagi pemakainya.
3. Heroin
Heroin adalah keturunan dari morfin atau opioda semi sintetik dengan proses kimiawi yang dapat menimbulkan ketergantungan. Heroin biasanya digunakan dengan cara disuntik ke otot, dibawah kulit ataupun pembuluh vena.
4. Kodein
Kodein adalah obat yang dihasilkan dari tanaman opium yang berfungsi sebagai obat batuk. Karena sifatnya tersebut maka penggunaan kodein sebagai obat diawasi dengan ketat.
5. Opiat Sintetis
Jenis obat yang berasal dari opiat buatan tersebut seperti metadon, petidin dan dektropropoksiven yang berfungsi sebagai obat penghilang rasa sakit. Opiat sintetis ini sering digunakan untuk pengobatan bagi para pecandu narkoba, karena dapat memberi efek seperti heroin, namun kurang menimbulkan efek adiksi (ketagihan / kecanduan).
6. Kokain
Kokain adalah bubuk kristal putih yang didapat dari ekstraksi serta isolasi daun coca (erythroxylon coca) serta menimbulkan efek euphoria (kegembiraan) yang besar.
7. Ganja
Tanaman ganja adalah tanaman semak / perdu. Namun yang lebih dikenal dari tanaman ganja adalah kandungan zat pada bijinya yaitu tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol). THC ini dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Sumber: http://medicastore.com/
1. Opium
Opiat atau opium adalah bubuk yang dihasilkan kangsung oleh tanaman yang bernama poppy / papaver somniferum. Dimana dari opium dapat dibuat berbagai jenis narkoba lainnya.
2. Morfin
Mofrin adalah alkoloida yang merupakan hasil ekstraksi serta isolasi opium dengan zat kimia tertentu. Morfin biasanya digunakan untuk penghilang rasa sakit bagi pasien penyakit tertentu. Dampak atau efek dari penggunaan morfin yang sifatnya negatif membuat penggunaan morfin diganti dengan obat-obatan lain yang memiliki kegunaan yang sama namun tidak menimbulkan efek samping adiksi bagi pemakainya.
3. Heroin
Heroin adalah keturunan dari morfin atau opioda semi sintetik dengan proses kimiawi yang dapat menimbulkan ketergantungan. Heroin biasanya digunakan dengan cara disuntik ke otot, dibawah kulit ataupun pembuluh vena.
4. Kodein
Kodein adalah obat yang dihasilkan dari tanaman opium yang berfungsi sebagai obat batuk. Karena sifatnya tersebut maka penggunaan kodein sebagai obat diawasi dengan ketat.
5. Opiat Sintetis
Jenis obat yang berasal dari opiat buatan tersebut seperti metadon, petidin dan dektropropoksiven yang berfungsi sebagai obat penghilang rasa sakit. Opiat sintetis ini sering digunakan untuk pengobatan bagi para pecandu narkoba, karena dapat memberi efek seperti heroin, namun kurang menimbulkan efek adiksi (ketagihan / kecanduan).
6. Kokain
Kokain adalah bubuk kristal putih yang didapat dari ekstraksi serta isolasi daun coca (erythroxylon coca) serta menimbulkan efek euphoria (kegembiraan) yang besar.
7. Ganja
Tanaman ganja adalah tanaman semak / perdu. Namun yang lebih dikenal dari tanaman ganja adalah kandungan zat pada bijinya yaitu tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol). THC ini dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Sumber: http://medicastore.com/
0 comments