
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri, mengalami kenaikan tarif hingga 100%. Surat yang dapat melegalkan seseorang mengemudikan kendaraan di jalan umum itu, juga memiliki fungsi sebagai alat pembayaran denda. SIM yang berbentuk kartu ini mulai 1 Juli 2010, yakni bertepatan dengan hari lahirnya Polri, akan dilengkapi mikro chip yang berfungsi menyimpan data.
“SIM kita sudah dilengkapi mikro chips yang di dalamnya bisa diisi beberapa data, termasuk sidik jari dan lain sebagainya, ke depan kita punya konsep nantinya SIM ini bisa berfungsi sebagai alat bayar denda,” terang Wakil Direktur Lalu-lintas Mabes Polri, Kombes Pol. Didik Purnomo di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/6).
Guna mewujudan fasilitas yang memudahkan masyarakat itu, Polri menggandeng bank milik negara Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sehingga pengemudi kendaraan bermotor yang dikenakan bukti pelanggaran (tilang), tidak perlu repot lagi membayar denda di kantor polisi. Cukup dengan membayar denda melalui bank tersebut
Sumber : http://www.pastinews.com/
“SIM kita sudah dilengkapi mikro chips yang di dalamnya bisa diisi beberapa data, termasuk sidik jari dan lain sebagainya, ke depan kita punya konsep nantinya SIM ini bisa berfungsi sebagai alat bayar denda,” terang Wakil Direktur Lalu-lintas Mabes Polri, Kombes Pol. Didik Purnomo di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/6).
Guna mewujudan fasilitas yang memudahkan masyarakat itu, Polri menggandeng bank milik negara Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sehingga pengemudi kendaraan bermotor yang dikenakan bukti pelanggaran (tilang), tidak perlu repot lagi membayar denda di kantor polisi. Cukup dengan membayar denda melalui bank tersebut
Sumber : http://www.pastinews.com/
0 comments